Terdakwa Kasus Ekstasi Cikande Dituntut Hukuman Mati
TANGERANG -- Sembilan terdakwa kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, dituntut hukuman mati. Mereka disidangkan di ruang berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Terdakwa di antaranya Beny Sudrajad alias Beny Oei, 53 tahun, pemilik pabrik ekstasi, dan Iming Santoso alias Budi Cipto, 51 tahun, direktur pabrik tersebut.
Tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Eko Siwi Iryani (dari Kejaksaan Agung), Asnawi (Kejaksaan Tinggi), dan Yulia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini