maaf email atau password anda salah


Terdakwa Kasus Ekstasi Cikande Dituntut Hukuman Mati

arsip tempo : 171411571710.

. tempo : 171411571710.

TANGERANG -- Sembilan terdakwa kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, dituntut hukuman mati. Mereka disidangkan di ruang berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Terdakwa di antaranya Beny Sudrajad alias Beny Oei, 53 tahun, pemilik pabrik ekstasi, dan Iming Santoso alias Budi Cipto, 51 tahun, direktur pabrik tersebut.

Tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Eko Siwi Iryani (dari Kejaksaan Agung), Asnawi (Kejaksaan Tinggi), dan Yulia

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan