Duta Pertiwi Bantah Menipu
JAKARTA -- PT Duta Pertiwi Tbk. membantah tuduhan bahwa pihaknya telah menipu pedagang ITC Mangga Dua dengan mengubah status kepemilikan sertifikat kios dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL).
Dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi Tempo, PT Duta Pertiwi mengatakan, "Tidak pernah mengubah status sertifikat kepemilikan atas kios yang berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (Strata Title)," kata Glen Hendr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini