Mal Tak Pernah Bangun Sarana Transportasi
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menilai masalah kemacetan di sekitar mal di Jakarta penyebabnya adalah pengembang mal tidak terlibat secara fisik dalam pembangunan sarana transportasi jalan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhayar menyatakan padahal sudah ada Surat Keputusan Gubernur Nomor 153 Tahun 2003 tentang kewajiban pengembang dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1993 tentang Tata Bangunan.
"Sampai sekarang aturan i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini