Jaksa Tolak Eksepsi Teguh Santosa
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan Pemimpin Redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka Teguh Santosa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Teguh didakwa melakukan penistaan agama karena situs berita Rakyat Merdeka memuat kembali kartun Nabi Muhammad yang pernah dimuat media massa Denmark, Jylland Posten.
Kuasa hukum Teguh Santosa, Sahroni, menilai penolakan jaksa penuntut umum di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini