Ibu Bakar Anak Dihukum 15 Tahun Penjara
TANGERANG --- Majelis hakim yang diketuai Mulyanto memvonis terdakwa Yeni alias Een bin Pengki, 23 tahun, hukuman 11 tahun penjara dalam sidang perkara pembakaran dua anak kandungnya di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Hakim menganggap Yeni bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, yang melanggar Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan percobaan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan kematian Indah Nov
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini