Bandar Judi Dituntut Sembilan Bulan
JAKARTA -- Sebanyak 10 terdakwa kasus judi bakarat yang digerebek polisi pada 7 Maret di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, masing-masing dituntut sembilan bulan penjara. Tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Mujiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin itu berlaku bagi pemilik ataupun pemain.
"Kami ajukan tuntutan itu berdasarkan barang bukti yang dilimpahkan dari kepolisian (Markas Besar Polri)," ujar Mujiarto. Ringannya tuntut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini