Tata Ruang Depok Direvisi
DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan merevisi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok. Hal itu terkait dengan rencana pembangunan jalan tol rute Cinere-Jagorawi dan Antasari-Citayam.
"Pembangunan tol akan berimbas pada beberapa kegiatan pusat kota, termasuk layanan dan jasa. Revisi ini akan mengakomodasi kepentingan tersebut," ujar Utuh Karang Topanesa, Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini