Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu, Rp 822 Juta Disita
JAKARTA --- Kepolisian Resor Jakarta Timur menggulung delapan orang anggota sindikat uang palsu. Dari mereka, petugas menyita uang palsu Rp 822,54 juta. "Uang belum (sempat) beredar di masyarakat. Mereka baru pertama kali melakukan perbuatan pemalsuan uang dan keburu ketangkap," kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Robinson Manurung kemarin.
Delapan tersangka yang ditangkap adalah Winorisza Ariyoga, 47 tahun, Jonizar bin Nasir alias Jon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini