Warga Kebon Melati Akan Tuntut Grand Indonesia
JAKARTA -- Warga Kebon Melati, Tanah Abang, melalui kuasa hukumnya, Agus Riza, akan menuntut PT Grand Indonesia, pengembang kawasan Grand Indonesia di Jalan Sudirman sejak September 2005, ke pengadilan. Pengembang itu dituduh telah melakukan pencemaran lingkungan.
"Akibat pembangunan itu, permukiman warga terkena siraman debu yang pekat, yang dapat mengganggu pernapasan, dan kebisingan akibat proyek yang dikerjakan selama 24 jam," kata Agus Riza.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini