Terdakwa Perusakan Plaza 89 Bebas
JAKARTA -- Sepuluh terdakwa kasus perusakan gedung Plaza 89 di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, langsung bebas karena hakim hanya memvonis penjara 4 bulan 18 hari dikurangi masa penahanan.
Ketua majelis hakim Ahmad Sobari memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena masa penahanan mereka sama dengan vonis yang diberikan. Sesuai dengan putusan hakim, terdakwa yang ditahan sejak 24 F
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini