Dua Pejabat Tangerang Jadi Tersangka
TANGERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) senilai Rp 95 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan menilai proyek itu merugikan negara Rp 14 miliar.
"Saya lupa nama kedua pejabat itu," kata Kamal Sofyan,
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kepada wartawan di pendapa Bupati Tangerang, Kamis lalu. Kasus itu mulai diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini