Baharudin Mamasta Divonis 13 Bulan Penjara
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Baharudin Mamasta, Kepala Biro Keagamaan Kantor Sekretariat Wakil Presiden, 13 bulan penjara, denda Rp 2 juta, dan subsider 2 bulan. Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim M. Tarigan kemarin.
Menurut Tarigan, terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropik golongan dua, jenis sabu-sabu. Dia melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.
"Terdakwa terbukti bersalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini