Pengawas Rokok Menyamar
JAKARTA -- Sebagian petugas pengawas peraturan larangan merokok di kawasan tertentu akan diterjunkan tanpa mengenakan pakaian seragam. Itu untuk mencegah orang merokok di kawasan terlarang ketika tak ada petugas berseragam. Yang tertangkap akan diproses. "Bisa sidang kilat atau dikumpulkan dulu untuk persidangan kolektif," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balai Kota, Kamis lalu.
Larangan merokok tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 200
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini