Izin Trayek Tak Dicabut
TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tak akan mencabut izin trayek angkutan kota D-16A jurusan Prumpung-Pasar Serpong, yang hingga saat ini dipersoalkan angkot sejumlah trayek, seperti D-16, D-21, R-03, B-04, dan B-07. Mereka merasa dirugikan dengan kehadiran angkot D-16A karena jalurnya bersinggungan dengan jalur mereka.
"Kemungkinan besar kami tak akan mencabut trayek itu (D-16A). Karena izin trayek itu sesuai ddengan kebutuhan," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini