maaf email atau password anda salah


Sidang Guru Nurlaila

Jaksa penuntut umum Totok Bambang membantah dia menggunakan asas retroaktif (yang berlaku surut dalam membuat surat dakwaan) terhadap kasus guru Nurlaila.

arsip tempo : 172203729992.

. tempo : 172203729992.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Totok Bambang membantah dia menggunakan asas retroaktif (yang berlaku surut dalam membuat surat dakwaan) terhadap kasus guru Nurlaila. Totok menyatakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus Sekolah Menengah Pertama Negeri 56 Melawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Pada sidang sebelumnya, Lambok Gultom, pengacara Nurlaila, mengatakan jaksa menggunakan asas retroaktif terkait dengan Undang-Undang Nomor...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan