maaf email atau password anda salah


Upah Sektoral di Atas Upah Minimum Provinsi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum sektoral di atas upah minimum provinsi.

arsip tempo : 171419201323.

. tempo : 171419201323.
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum sektoral di atas upah minimum provinsi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari dan mengikat untuk empat kelompok industri yang mencakup 21 sektor industri unggulan. Besaran upah untuk empat kelompok tersebut ditetapkan secara bervariasi, sebesar 5-8 persen di atas upah minimum provinsi. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2444/2005 tentang Penetapan Upah M...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan