maaf email atau password anda salah


Upah Buruh di Jakarta Naik

Upah minimum Provinsi DKI Jakarta mulai awal tahun depan naik 15,07 persen, dari Rp 711.843 menjadi Rp 819.100.

arsip tempo : 171475809027.

. tempo : 171475809027.
JAKARTA -- Upah minimum Provinsi DKI Jakarta mulai awal tahun depan naik 15,07 persen, dari Rp 711.843 menjadi Rp 819.100.Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Ali Zubeir, besaran upah tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pengusaha, pemerintah, dan pekerja. "Gubernur DKI juga sudah sepakat dengan angka ini," katanya setelah rapat penentuan upah di Balai Kota kemarin.Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesu...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan