maaf email atau password anda salah


Depok Edarkan Surat THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Puriyati Kasmadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/2663 Naker tertanggal 5 Oktober 2005 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

arsip tempo : 171387309092.

. tempo : 171387309092.
DEPOK -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Puriyati Kasmadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/2663 Naker tertanggal 5 Oktober 2005 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ada empat hal pokok yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja selama tiga bulan secara terus-menerus. Kedua, besarnya THR ditetapkan untuk m...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan