maaf email atau password anda salah


PLN Gugat Pabrik Pencuri Listrik

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat perdata PT Prima Indah Lestari (PIL) di Jalan Tegal Alur Nomor 83, Cengkareng, dan di Jalan Rawa Melati Blok A/E9, Cengkareng, karena melakukan modifikasi pada instalasi listrik sehingga pemakaian listrik tidak tercatat.

arsip tempo : 171413941681.

. tempo : 171413941681.
JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat perdata PT Prima Indah Lestari (PIL) di Jalan Tegal Alur Nomor 83, Cengkareng, dan di Jalan Rawa Melati Blok A/E9, Cengkareng, karena melakukan modifikasi pada instalasi listrik sehingga pemakaian listrik tidak tercatat. "Kami pertimbangkan untuk menggugat pidana (juga)," kata Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Harry Ronald Wattilete,...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan