maaf email atau password anda salah


Tiga Pengganda Uang Dibekuk Polisi

Sedikitnya 30 orang yang menjadi korban.

arsip tempo : 171412125141.

. tempo : 171412125141.
JAKARTA -- Tiga tersangka pelaku penipuan "dana gaib" (penggandaan uang) dibekuk aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Rabu (20/7). Ketiga tersangka itu dibekuk di Jalan Jati V, No. 21 RT 01/06 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah Sa'ali alias Ali bin H Abdul Rosid, 37 tahun; Ruspiandi alias Ujang bin Ivke Jumhari, 40 tahun; dan Paryanto alias Ki Sewu Brodjo bin Poniman, 35 tahun. Modusnya, kata Kepala Satu...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan