Mahkamah Agung Kukuhkan Peraturan Antipelacuran
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Menurut Mahkamah, peraturan itu tak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang lebih tinggi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, membacakan salinan Putusan Nomor 16P/HUM/2006 itu kepada wartawan kemarin. Menurut Djoko, majelis hakim menolak permohonan judicial review itu karena alasan pemohon tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini