Pemimpin Redaksi Playboy Bebas
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dari ancaman hukuman penjara. Majelis hakim menolak dakwaan jaksa, yang tak memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kesusilaan oleh majalah itu.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Efran Basuning saat membacakan putusan, Kamis lalu.
Jaksa menjerat Erwi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini