maaf email atau password anda salah


Bekas Ketua Panitia Busway Dituntut Tiga Tahun

Kerugian negara Rp 10,6 miliar.

arsip tempo : 171534807964.

. tempo : 171534807964.

JAKARTA -- Bekas Ketua Panitia Pengadaan Busway Silvyra Ananda dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wiharis, itu dikemukakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan busway koridor I sebesar Rp 10,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Jaksa menilai terdakwa Silvyra melakukan tindak korupsi sesuai dengan dakwa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan