Bekas Ketua Panitia Busway Dituntut Tiga Tahun
JAKARTA -- Bekas Ketua Panitia Pengadaan Busway Silvyra Ananda dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wiharis, itu dikemukakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan busway koridor I sebesar Rp 10,6 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Jaksa menilai terdakwa Silvyra melakukan tindak korupsi sesuai dengan dakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini