Polisi Penembak Istri Divonis 20 Tahun
BEKASI -- Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis Saudin Debataraja Simamora, bekas polisi yang menembak mati istrinya, 20 tahun penjara. "Matinya korban dikehendaki Saudin," kata ketua majelis hakim H M. Mualif saat membacakan putusan kemarin.
Menurut majelis hakim, Saudin terbukti sengaja menembak mati istrinya, Kapten TNI Angkatan Darat Adiana Siringoringo. Majelis hakim lantas menjerat Saudin dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini