Empat Bandar Ganja Diringkus
TANGERANG - Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tangerang mencokok empat orang yang diduga sebagai bandar ganja. Dari tangan keempatnya, petugas berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 2,5 kilogram.
Empat tersangka, yaitu Irwan, 27 tahun, Wiwiek (33), Mantri (25), dan Sani (29), ditangkap di dua rumah kontrakan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa malam lalu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Ajun Komisaris Rani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini