Pemimpin Redaksi Playboy Dituntut 2 Tahun
JAKARTA -- Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus penyiaran gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan kesusilaan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Resny Muchtar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Jaksa Resny menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar norma yang didakwakan. "Dari fakta yang ada, tidak ada alasan yang dapat menghapus pidananya,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini