Penjual dan Penganiaya Anak Divonis 15 tahun
BEKASI - Tak ada lagi keceriaan di wajah Suryati Fatimah, 53 tahun, setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi Syafaruddin Nasution menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi perempuan penjual dan penganiaya anak itu. "Dia terbukti memperdagangkan anak dan melakukan penganiayaan terhadap Ismi Soraya," kata Syafaruddin. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang menuntut Suryati 12 tahun penjara.
Vonis senada juga dijatuhkan kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini