Tiga Pengedar Ekstasi Didakwa Hukuman Mati
JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa kasus kepemilikan 57 ribu butir ekstasi dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Bayu Pramesti, SH.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Karel Tuppu, SH, MH, ketua majelis hakim. Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 WIB itu menghadirkan ketiga terdakwa: Ponny Tjandra, Lim Marina, dan Joy Kusumah.
Karel Tuppu mengata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini