maaf email atau password anda salah


Tiga Pengedar Ekstasi Didakwa Hukuman Mati

arsip tempo : 171603755248.

. tempo : 171603755248.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa kasus kepemilikan 57 ribu butir ekstasi dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Bayu Pramesti, SH.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Karel Tuppu, SH, MH, ketua majelis hakim. Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 WIB itu menghadirkan ketiga terdakwa: Ponny Tjandra, Lim Marina, dan Joy Kusumah.

Karel Tuppu mengata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan