Pelanggan Terjepit Konflik Air
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan pelanggan air bersih berhak menggugat perusahaan atas kerugian yang mereka alami. Jika selama ini hanya perusahaan yang bisa menetapkan penalti, kini giliran pelanggan mengajukan gugatan bersama.
"Peluang class action (gugatan bersama) sangat terbuka. Kami bersedia memfasilitasi," kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo akhir pekan lalu di Jakarta.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Tanger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini