Polisi Tangkap Pemalsu Uang Rp 1,93 Miliar
JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap dua warga Kamerun yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,93 miliar. Polisi menangkap tersangka, Fobething Salverine, 25 tahun, dan Chikapen, 25 tahun, di Hotel Mercury, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita 768 lembar dolar Amerika palsu pecahan 100 atau setara dengan Rp 673.536.000 (kurs
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini