Daud Dituntut Penjara 10 Tahun
JAKARTA - Daud Jatmiko, Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan PT Jasa Marga, dituntut hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider satu tahun kurungan. Dia dianggap terlibat korupsi pengadaan tanah proyek tol Lingkar Luar Jakarta.
Selain itu, dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum Herdwi Witanto meminta Daud membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 6,697 miliar. Dia dibebankan ongkos perkara Rp 50 ribu.
Dasar tuntutan itu, sepe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini