Ibu Edarkan Uang Palsu
TANGERANG -- Kepolisian Sektor Jatiuwung, Tangerang, membekuk seorang ibu rumah tangga bernama Marni, 30 tahun, karena diduga mengedarkan uang palsu. Warga Kampung Daung RT 2 RW 4, Panunggangan, ini tertangkap saat membelanjakan dua lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu di Pasar Malabar, Cibodas, Senin malam lalu. Dia diancam hukuman 15 tahun. JONIANSYAH
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini