Pejabat Jasa Marga Diancam Penjara 20 Tahun
JAKARTA - Daud Jatmiko, 54 tahun, terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta senilai Rp 74,32 miliar, diancam kurungan 20 tahun penjara.
Daud sebagai Ketua Subdirektorat Pengadaan Lahan PT Jasa Marga, pada 9 dan 11 Juli 2003 dituding telah menyerahkan Rp 74,32 miliar kepada pihak yang tak berhak. Dana itu untuk ganti rugi lahan seluas 44,9 ribu meter persegi di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Seharusnya dana tersebut t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini