Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Uji Emisi
JAKARTA - Para pemilik kendaraan roda empat pada Februari nanti diwajibkan melakukan uji emisi. Uji emisi ini akan menjadi syarat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Uji emisi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Bukti uji emisi itu nantinya harus disertakan sebagai syarat pembayaran pajak. Kalau tidak, STNK tak bisa diperpanjang," kata Kepala Badan Pengendali Lingkungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini