Ibu Aniaya Anak Divonis 5 Tahun Penjara
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 juta atau subsider dua bulan kurungan terhadap ibu penganiaya anaknya, Sumarni alias Lie Chu Yen, 30 tahun, kemarin.
Sumarni terbukti bersalah melakukan kekejaman dan kekerasan yang menyebabkan luka berat dan menjadikan luka tidak dapat sembuh terhadap anaknya, Anggi Febrianti, 5 tahun.
Sumarni yang duduk di kursi pesakitan hanya menangis, menutup wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini