Pengacara Herkules Ultimatum Polisi
JAKARTA - Pengacara Herkules kemarin minta polisi melepaskan kliennya dari tahanan paling telat dua hari ke depan. Jika tidak, mereka akan mempraperadilankan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Firman Gani.
Polisi menahan Herkules dan enam rekannya pada Kamis (22/12) malam, dengan tuduhan melakukan penyerbuan ke kantor Indopos pada Selasa (20/12). Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ikra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini