Upaya Bayar Utang
Sejatinya, penyesuaian tarif otomatis yang diterapkan sejak 1998 pada operator air minum dimaksudkan agar kenaikan tarif tidak membebani konsumen. Melalui kebijakan ini, kenaikan dilakukan secara berkala: Januari dan Juli.
Menurut Ketua Badan Regulator Perusahaan Air Minum Achmad Lanti, sebelum ada kebijakan tersebut, kenaikan bisa mencapai 45 persen. Bahkan bisa 120 persen. Itu bisa terjadi lantaran kenaikan bukan per tahun, tapi bisa dua atau ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini