Polisi Tangkap Warga Kongo
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap dua warga Kongo pemalsu dokumen, seperti paspor dan kartu izin bertempat tinggal. Keduanya adalah Njuba Bantota, 39 tahun, dan Bienvenue Njoma, 25 tahun. Dokumen palsu itu, menurut Wakil Kepala Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Hilman Thoyib, dipakai membuka rekening di bank.
Penangkapan berlangsung Senin (12/9) malam di Rumah Susun Pulomas Blok I/402, Jakarta Timur. Polisi menyita 32 jenis barang buk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini