Kepolisian diminta menghapus pemberian pelat nomor kendaraan yang bersifat khusus dan rahasia karena tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan di jalan raya. Polda Metro Jaya akan memperketat pemberian izin pelat nomor berkode RF.
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di Jalan Pramuka Raya, Jakarta, 13 Juni 2022. ANTARA/Reno Esnir. tempo : 168023151358
JAKARTA – Sejumlah pakar transportasi berharap kepolisian menghapus penggunaan pelat nomor kendaraan yang bersifat khusus dan rahasia—selama ini lebih dikenal dengan pelat nomor RF. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebutkan penggunaan pelat nomor RF lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.