Tak Abai meski Dilonggarkan
Pengguna kereta tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di stasiun dan di dalam kereta.

JAKARTA – Aturan bagi pengguna kereta api, termasuk KRL, berubah seiring dengan kebijakan pemerintah melonggarkan pemakaian masker. Penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga dibebaskan dari syarat tes Covid-19 antigen ataupun PCR. Begitu pula penumpang anak berusia di bawah 6 tahun.
Sebelumnya, penumpang yang sudah divaksin dosis kedua masih wajib menyertakan hasil tes swab. Sekarang kewa...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini