JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin pekan lalu. Intinya, Gubernur Anies mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Sebab, menurut Anies, formula UMP 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tidak kompatibel diterapkan di Ibu Kota. Formula penghitungan UM
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login