Gubernur Anies Baswedan menyebutkan formulasi penghitungan UMP 2022 tak cocok diimplementasikan di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji ulang formulasi penerapan UMP 2022. Anggota DPRD DKI Jakarta berharap Gubernur Anies berfokus memberikan bantuan kepada pekerja dan buruh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menemui massa buruh dari FSMPI DKI Jakarta di depan Balai Kota, Jakarta, 29 November 2021. Tempo/M Julnis Firmansyah. tempo : 1680377036100
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin pekan lalu. Intinya, Gubernur Anies mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan meninjau kembali formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Sebab, menurut Anies, formula UMP 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tidak kompatibel diterapkan di Ibu Kota. Formula penghitungan UM
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.