Separuh Muatan di Moda Angkutan
Tidak ada perubahan di transportasi antarkota.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan pembatasan kapasitas angkut transportasi umum selama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pada umumnya, jumlah penumpang hanya boleh 50 persen dari total daya angkut kendaraan untuk mengurangi risiko penularan virus corona saat berkendara.
Selain batasan jumlah penumpang, DKI memberlakukan pengurangan frekuensi layanan dan armada transportasi umum guna menekan mobilitas war...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini