Bus Diizinkan Beroperasi dengan Syarat
JAKARTA - Pemerintah mengoperasikan 300 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin pergi ke provinsi lain. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 4 Tahun 2020 yang melonggarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi bus AKAP. "Kami menyediakan kendaraan yang dibutuhkan masyarakat dengan keperluan khusus, bukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini