Potongan Pajak untuk Meringankan Beban
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak untuk mengurangi beban warga akibat wabah Coronavirus Disease (Covid-19). Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Yuspin Dramatin, mengatakan, tanpa potongan tersebut, para wajib pajak akan kesulitan melaksanakan kewajibannya itu. "Kalau mereka enggak bayar, uangnya enggak masuk juga (jadi pendapatan daerah)," ujarnya kepada Tempo, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini