DKI Ajukan Banding atas Putusan Reklamasi Pulau F
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan reklamasi Pulau F. Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa yang mempermasalahkan pencabutan izin reklamasi Pulau F.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan permohonan banding akan didaftarkan pekan ini. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan materi yang dip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini