Banding Gugatan Reklamasi Ditolak, DKI Ajukan Kasasi
JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap pemerintah DKI Jakarta berkaitan dengan izin reklamasi Pulau H. Namun pemerintah DKI berupaya melawan keputusan itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Sudah, iya kami sudah kasasi itu, sedang proses kasasi," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi pada Jumat lalu.
Yayan mengatakan Biro Hukum te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini