Supaya Otopet Tidak Main Serempet
JAKARTA – Waktu bermain sudah usai. Grab Indonesia akan memberi sanksi kepada pengguna yang melanggar aturan keselamatan jasa penyewaan otopet elektrik mereka. Hukuman tersebut berupa denda Rp 300 ribu dan penangguhan sementara akun pelanggar.
Ada lima kewajiban yang mengikat penyewa layanan yang disebut GrabWheels tersebut. Pertama, pantang berboncengan. Kedua, wajib melintas di jalur sepeda dan dilarang melintasi jembatan penyeberangan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini