TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memotong tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi 27 pejabat eselon III. Kebijakan ini diambil setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan kecurangan dalam proses sertifikasi 27 pejabat itu.
"LKPP menganulir sertifikasi karena 27 pejabat itu dinilai telah melakukan pelanggaran integritas," kata Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri, kemarin. "Sebelumnya, mereka mendapatkan TTP utuh. Setelah sertifikat dianulir, mereka hanya menerima 75 persen."
Dadi mengatakan kecurangan tersebut terjadi ketika para pejabat itu mengerjakan soal-soal ujian sertifikasi. Panitia pengawas ujian menduga para pejabat itu mendapat bantuan dari orang lain untuk menjawab soal-soal. "Kami masih berkoordinasi dengan LKPP untuk mendapatkan penjelasan," ujarnya.
Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, membenarkan telah mencabut sertifikasi 27 pejabat Kota Tangerang. Bahkan para pejabat itu tidak akan diizinkan lagi mengikuti proses sertifikasi. "Mereka menggunakan joki untuk mengerjakan soal-soal ujian," ucapnya, Jumat lalu.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Robin Asad Suryo, menjelaskan, sertifikasi menjadi syarat bagi pegawai negeri atau pejabat yang ditunjuk sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa. "Aparat sipil menjadi pengelola pengadaan setelah ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen)," katanya.
Sertifikasi itu hanya dikeluarkan LKPP. Untuk mendapatkan sertifikat itu, kata Robin, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya lolos ujian yang digelar LKPP.
Pegawai negeri yang akan menjalani ujian, kata Robin, akan diikutkan dalam pelatihan. Pelatihan ini digelar Lembaga Penyelenggara Pelatihan (LPP). "LPP harus mendapat akreditasi secara berjenjang dari LKPP," kata Robin.
Kecurangan yang melibatkan 27 pejabat Kota Tangerang, kata Robin, diketahui setelah LKPP curiga terhadap materi pelatihan yang tidak sesuai dengan materi ujian. "Kami juga menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat."
Seorang pejabat berinisial TS, yang mendapat sanksi dari LKPP, mengakui adanya kecurangan itu. Namun dia menuding LPP sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Kami sebagai peserta hanya mengikuti petunjuk yang diberikan dalam pelatihan," katanya. JONIANSYAH HARDJONO | AYU CIPTA | SUSENO