DKI Atur Pulau Reklamasi Lewat Perda Tata Ruang dan Wilayah
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur tata ruang pulau reklamasi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Dua aturan itu kini masih dikaji oleh pemerintah DKI untuk direvisi dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
"Itu (tata ruang pulau reklamasi) p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini