Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Berpotensi Langgar Aturan
Kamis, 13 Juni 2019

JAKARTA – Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D-kini disebut kawasan Pantai Maju-berpotensi melanggar aturan. Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Manuara Siahaan, mengatakan pemerintah DKI Jakarta seharusnya menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilaya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini